Diskon Listrik hingga Subsidi Upah Masuk 6 Paket Stimulus Ekonomi: Momen Bertumbuh atau Bebani APBN?
Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan enam paket stimulus ekonomi sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung sektor usaha, dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap stabil. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap APBN dan keberlanjutan fiskal negara.
Paket Stimulus Ekonomi 2025
1. Diskon Listrik 50%
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Stimulus ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan, mencakup 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN. Anggaran yang dialokasikan untuk diskon listrik ini mencapai Rp 13,6 triliun, dengan rincian Rp 7 triliun pada Januari dan Rp 6,6 triliun pada Februari 2025.

2. Subsidi Upah untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pemerintah juga memberikan insentif berupa subsidi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha dan menjaga daya beli pekerja.
3. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Barang Pokok
Untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, pemerintah menetapkan PPN DTP sebesar 1% dari tarif PPN 12% untuk barang seperti minyak goreng curah merk “Minyakita”, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
4. Bantuan Pangan
Sebanyak 16 juta keluarga miskin dan rentan menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan (Januari dan Februari 2025). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
5. Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Properti
Pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Selain itu, terdapat pembebasan Bea Masuk untuk kendaraan listrik impor dan relaksasi PPh Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya.
6. Relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk sektor industri padat karya, pemerintah memberikan relaksasi atau diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran JKK. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengusaha dan meningkatkan daya saing industri.
Dampak terhadap APBN
Pemberian stimulus ekonomi ini tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Belanja subsidi BBM dan listrik pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 203,41 triliun, mengalami kenaikan 7,56% dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran subsidi listrik sendiri diperkirakan mencapai Rp 89,75 triliun.
Meskipun demikian, pemerintah berpendapat bahwa stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa peningkatan belanja subsidi ini harus diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja lainnya agar defisit anggaran tetap terkendali.
Analisis: Momen Bertumbuh atau Bebani APBN?
Pro
- Menjaga Daya Beli Masyarakat: Diskon listrik dan subsidi upah membantu masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah, untuk mempertahankan daya beli mereka.
- Mendukung Sektor Usaha: Insentif untuk sektor padat karya dan kendaraan listrik dapat mendorong pertumbuhan industri dan menciptakan lapangan kerja.
- Menjaga Stabilitas Sosial: Bantuan pangan dan subsidi barang pokok dapat mengurangi potensi ketimpangan sosial dan ketidakpuasan masyarakat.
Kontra
- Beban pada APBN: Peningkatan belanja subsidi dapat membebani APBN dan meningkatkan defisit anggaran.
- Efisiensi Penggunaan Anggaran: Pemerintah perlu memastikan bahwa stimulus yang diberikan tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
- Ketergantungan pada Subsidi: Pemberian subsidi yang terus-menerus dapat menciptakan ketergantungan dan mengurangi insentif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas.
Kesimpulan
Pemberian enam paket stimulus ekonomi oleh pemerintah pada awal 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan dalam hal pembiayaan dan efisiensi penggunaan anggaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa stimulus yang diberikan tepat sasaran, efektif, dan ber